“Akan kami bongkar mafia-mafia yang terlibat dalam perkara ini. Anehnya, bagaimana bisa satu orang menguasai 78 hektar tanah? Padahal sesuai peraturan Menteri ATR/BPN, satu individu hanya boleh memiliki lahan pertanian maksimal 20 hektar,” tegasnya.
BACA JUGA:Kasus Bocah Patah Kaki Permanen di Nias Selatan, Tante Jadi Tersangka
Ia juga mempertanyakan mengapa kasus yang muncul sejak 2018 baru dinaikkan menjadi perkara hukum pada 2024.
“Kenapa hanya klien kami yang diproses, padahal tanah 78 hektar itu dimiliki oleh beberapa orang dan klien kami hanya memiliki satu hektar?” ungkapnya.
Sidang kasus ini akan berlanjut dalam agenda putusan hakim.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat membebaskan Haryanto dari segala tuntutan. **