REL,BACAKORAN.CO - Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud kembali memberikan bantuan kepada siswa di Indonesia, dengan dana yang akan disalurkan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat.
Bantuan ini berbeda besaran berdasarkan tingkat pendidikan dan kelas yang dijalani oleh siswa.
Agar dapat mencairkan dana tersebut, para penerima PIP diwajibkan untuk melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu pada 31 Januari 2025.
BACA JUGA:Mayat Wanita di Kebun Teh Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan, Sempat Diperkosa
Cara Aktivasi PIP Kemdikbud
Aktivasi PIP Kemdikbud dapat dilakukan dengan mudah, namun siswa harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk melengkapi proses tersebut.
Aktivasi rekening ini bertujuan agar dana PIP dapat dicairkan sesuai jadwal yang ditentukan, dengan pencairan dilakukan secara bertahap sesuai dengan masing-masing sekolah.
Aktivasi yang belum dilakukan sebelum batas waktu dapat menyebabkan siswa kehilangan kesempatan untuk menerima dana bantuan ini.
Jadwal dan Proses Pencairan Dana
Pencairan dana PIP Kemdikbud akan dilakukan secara bertahap, dan setiap sekolah akan menerima dana pada waktu yang berbeda-beda, namun tetap dalam periode yang telah ditentukan.
Siswa yang telah melakukan aktivasi rekening dapat mulai menarik dan menggunakan dana bantuan yang diberikan.
Para siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud diharapkan untuk segera menyelesaikan proses aktivasi rekening agar tidak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan bantuan tersebut.***