Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. (Pad)
Tags : #satnarkoba
#polres musi rawas
#penyalaguna narkotika
#narkotika jenis sabu
#kasat narkoba
#kapolres mura
Kategori :
Terkait
Rabu 13 Nov 2024 - 22:00 WIB
Wawan Susanto (36), berhasil diringkus di Dusun III, Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK
Kamis 26 Sep 2024 - 22:37 WIB
Kedapatan Miliki Sabu, Sairul Diringkus Polisi
Rabu 25 Sep 2024 - 19:54 WIB
Satresnarkoba Polres Musi Rawas Tangkap Pengedar Sabu di Megang Sakti
Rabu 25 Sep 2024 - 19:47 WIB
Dua Pria Ditangkap "Eagle Squad" Polres Mura, Kedapatan Simpan 8,36 Gram Sabu di Pondok Desa Madang
Rabu 25 Sep 2024 - 19:40 WIB
Polisi Tangkap Lansia di Musi Rawas, Diduga Simpan 1,4 Gram Sabu di Rumah
Terpopuler
Senin 25 Nov 2024 - 07:03 WIB
Jejak Karir dan Profil Rohidin Mersyah, Gubernur Petahana Bengkulu yang Jadi Sorotan OTT KPK
Senin 25 Nov 2024 - 20:17 WIB
Kumpulan Warisan Budaya Bengkulu, Tradisi yang Masih Hidup dan Bermakna di Tengah Masyarakat
Senin 25 Nov 2024 - 08:16 WIB
Profil Solok Selatan, Surga Wisata dan Budaya yang Memesona
Senin 25 Nov 2024 - 21:09 WIB
PGRI Setuju Sistem Zonasi Sekolah Dihapus, Kesempatan yang Sama untuk Semua Siswa
Senin 25 Nov 2024 - 22:00 WIB
Mampir Guyon
Terkini
Senin 25 Nov 2024 - 23:49 WIB
Kemudahan Pengambilan Gaji melalui BRI: Guru SDN Kayuagung Merasa Puas
Senin 25 Nov 2024 - 23:43 WIB
Kontainer BRIlink di Prabujaya Menjadi Pilihan Utama Masyarakat untuk Transaksi Perbankan
Senin 25 Nov 2024 - 23:36 WIB
Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI: Solusi Pembiayaan Mudah dengan Bunga Rendah untuk Pengusaha UMKM di Indonesia
Senin 25 Nov 2024 - 23:12 WIB
Dua Begal Bersenpi Ditangkap Tim Gabungan
Senin 25 Nov 2024 - 23:08 WIB