BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Terbaru Tahun 2025 di Kudus
1. Lunasi Seluruh Utang
Skor kredit buruk umumnya disebabkan oleh utang yang belum dibayar.
Langkah pertama adalah melunasi semua kewajiban pinjaman.
2. Pantau Data SLIK Secara Berkala
BACA JUGA:Sri Mulyani Kaget, Harga LPG 3 Kg Subsidi Temus Rp22.000 di Beberapa Daerah
Setelah utang lunas, lakukan pengecekan mandiri di idebku.ojk.go.id untuk memastikan skor kredit sudah diperbarui.
3. Minta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari OJK
SKL dapat digunakan sebagai bukti bahwa nasabah telah menyelesaikan kewajibannya.
Surat ini juga bisa menjadi pertimbangan bagi lembaga keuangan saat mengajukan pinjaman baru.
BACA JUGA:Kabar Baik! Kepala Daerah Baru Bisa Langsung Mutasi Pejabat Tanpa Tunggu 6 Bulan
4. Tunggu Pembaruan Data
OJK memperbarui data SLIK dalam waktu 30 hari kerja setelah pelunasan.
Jika skor kredit masih bermasalah setelah periode tersebut, nasabah bisa menghubungi OJK untuk klarifikasi lebih lanjut.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, nasabah yang sebelumnya memiliki riwayat kredit buruk bisa kembali mendapatkan akses ke layanan keuangan, termasuk KPR dan pinjaman lainnya.
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Hapus Honorer, PPPK Jadi Masa Depan Tenaga Kerja ASN!