REL,BACAKORAN.CO - Mulai 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia mengimplementasikan kebijakan baru yang melarang pengecer menjual gas LPG 3 kg.
Hal ini dilakukan untuk menata ulang distribusi gas subsidi agar lebih terkendali dan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa pengecer yang ingin tetap menjalankan bisnis tersebut dapat beralih menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
BACA JUGA:BREAKING! Pengumuman PPG 2025 Batch 1 Hari Ini, Cek Nama Anda Sekarang!
Pendaftaran Menjadi Pangkalan Resmi
Pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi harus mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Proses ini juga terbuka bagi individu perseorangan, yang memungkinkan siapa saja yang berminat untuk mendaftar.
Menurut Yuliot, perubahan ini bertujuan untuk mengatasi masalah distribusi yang tidak terkontrol, seperti oversupply dan penyalahgunaan LPG subsidi.
Ke depan, masyarakat hanya bisa membeli LPG 3 kg langsung dari pangkalan resmi Pertamina.
BACA JUGA:PPG Daljab Kemenag 2025 Dimulai! Simak Jadwal dan Cara Daftarnya di Sini
Masa Transisi untuk Pengecer
Guna memberi kesempatan bagi pengecer untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan ini, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan sejak 1 Februari.
Hal ini memungkinkan pengecer untuk melakukan pendaftaran dan beradaptasi dengan peraturan baru tersebut.
Dengan adanya sistem distribusi baru ini, diharapkan penjualan LPG 3 kg akan menjadi lebih terstruktur, tepat sasaran, dan sesuai dengan regulasipemerintah.***