Rel, Jakarta – Pemerintah kembali mengatur besaran gaji kepala desa dan perangkat desa yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur hak penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat berhak mengetahui besaran gaji terbaru dari kepala desa dan perangkatnya yang diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) dalam APBDesa. Berikut rincian lengkapnya!
Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2025
Menurut Pasal 81 Ayat (2) dalam PP No. 11 Tahun 2019, berikut adalah besaran gaji kepala desa dan perangkatnya:
Kepala Desa: Minimal Rp 2.426.640, setara 120% gaji PNS Golongan II/a
Sekretaris Desa: Minimal Rp 2.224.420, setara 110% gaji PNS Golongan II/a
BACA JUGA:Penundaan Pelantikan Kepala Daerah 2024: Presiden Prabowo Tentukan Tanggal Baru!
Perangkat Desa: Minimal Rp 2.022.200, setara 100% gaji PNS Golongan II/a
Gaji ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
Selain gaji pokok, kepala desa dan perangkat desa juga mendapatkan berbagai tunjangan yang meningkatkan kesejahteraan mereka.
Daftar Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2025
Selain gaji tetap, kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa juga mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain:
Tunjangan Jabatan