SPMB 2025: Sekolah Dilarang Terima Murid Melebihi Daya Tampung, Begini Ketentuannya!

Senin 03 Feb 2025 - 18:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Dispensasi jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) jika diajukan sebelum pengumuman SPMB.

2. Peran Pemerintah Daerah (Pemda)

Pemda memiliki tiga strategi utama dalam memenuhi daya tampung sekolah:

Bantuan pendidikan berupa pembebasan atau pengurangan biaya bagi siswa yang masuk sekolah swasta atau madrasah, dengan prioritas bagi keluarga kurang mampu.

Pembangunan RKB dan sekolah satu atap di daerah yang masih memiliki keterbatasan rombel.

Pembangunan sekolah baru di 1.707 kecamatan yang belum memiliki SMA/SMK negeri maupun swasta.

BACA JUGA:Viral Guru SD Banting Balita di Tangerang, Polisi Tetapkan sebagai Tersangka

BACA JUGA:Truk Hantam Sekelompok Remaja di Jepara, Satu Orang Tewas

Namun, tantangan besar dalam pembangunan sekolah baru adalah ketersediaan lahan dan waktu yang dibutuhkan untuk mendirikan sekolah.

3. Peran Stakeholder Pendidikan

Kemendikdasmen akan menggandeng stakeholder pendidikan, baik formal maupun nonformal, untuk memastikan daya tampung terpenuhi. Langkah yang diambil antara lain:

Optimalisasi pendidikan kesetaraan, meskipun masih kurang diminati oleh siswa dan orang tua.

Kolaborasi dengan sekolah swasta dan madrasah, termasuk dalam SPMB bersama atau penyaluran calon siswa ke sekolah tersebut jika sekolah negeri penuh.

Regulasi SPMB 2025 Masih Menunggu Permendikdasmen

Meskipun skema pemenuhan daya tampung telah dipaparkan, ketentuan resmi akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) tentang SPMB 2025. Namun, hingga saat ini regulasi tersebut belum bisa diakses publik.

BACA JUGA:Gempa Bumi Terkini di Tanggamus, Lampung: Magnitudo 3,6 SR, Kedalaman 3 Km

Kategori :