SPMB 2025: Sekolah Dilarang Terima Murid Melebihi Daya Tampung, Begini Ketentuannya!

Senin 03 Feb 2025 - 18:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Rel, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan aturan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. 

Salah satu kebijakan utama adalah larangan bagi sekolah menerima murid melebihi daya tampung yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan transparansi, pemerataan pendidikan, serta mencegah ketimpangan jumlah siswa di sekolah negeri dan swasta. 

Sekolah diwajibkan menyerahkan data daya tampung sebelum pengumuman pendaftaran SPMB 2025, yang kemudian akan dikunci oleh pemerintah daerah (pemda), sehingga tidak bisa ditambah atau diubah.

Transparansi Daya Tampung dan Akreditasi Sekolah

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan bahwa data daya tampung sekolah akan dibuka ke publik. Langkah ini memungkinkan masyarakat mengetahui kapasitas penerimaan siswa di sekolah tujuan mereka, baik negeri maupun swasta.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata di Jombang yang Wajib Dikunjungi

BACA JUGA:Viral Pengamen Waria Rampas Ponsel Pegawai Apotek di Jakarta Barat, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan informasi terkait peringkat akreditasi sekolah. Dengan demikian, calon murid dan orang tua dapat memilih sekolah berdasarkan kualitas dan daya tampung yang tersedia.

"Kami akan informasikan ke masyarakat peringkat akreditasinya. Ini adalah langkah baru dalam transparansi dan akuntabilitas pendidikan," ujar Mu'ti.

Skema Pemenuhan Daya Tampung Sekolah

Untuk mengatasi potensi kekurangan daya tampung, Kemendikdasmen telah menyiapkan berbagai skema yang melibatkan pemerintah pusat, pemda, serta stakeholder pendidikan.

1. Peran Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat akan memberikan dukungan kepada pemda melalui:

Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB).

Kategori :