REL, Jakarta– Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) akan menggelar sidang penting pada 4–5 Februari 2025 untuk memutuskan nasib sengketa Pilkada di sembilan daerah di Sumatera Selatan (Sumsel).
Keputusan ini akan menentukan apakah perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Ahmad Naafi, mengonfirmasi bahwa Bawaslu telah memberikan keterangan tertulis dan lisan dalam persidangan, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2023.
"Bagi perkara yang tidak diputuskan dalam dismissal, akan berlanjut ke tahap pembuktian," ujar Naafi, Minggu (2/2/2025).
BACA JUGA:Luar Biasa, Pinjaman Mahasiswa Irlandia Utara Naik: Solusi Biaya Hidup atau Beban di Masa Depan?
Daftar Gugatan Sengketa Pilkada di Sumsel
Sebanyak 11 gugatan dari 9 daerah di Sumsel telah diajukan ke MK, di antaranya:
- Kota Pagar Alam: Alpian-Alfikriansyah (Perkara No. 74), Hepy Safriani-Efsi (Perkara No. 88)
- Kota Palembang: Yudha Pratomo-Baharudin (Perkara No. 110)
- Kabupaten Ogan Ilir: Desva Adelia Rachmadani (Perkara No. –)
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan: Iwan Hermawan-M. Faisal Ranopa (Perkara No. 136)
- Kabupaten Empat Lawang: Ruli Margianto-Anggi Aribowo (Perkara No. 03), Budi Antoni Aljufri (Perkara No. 24)
- Kabupaten Ogan Komering Ulu: Purna Nugraha-Yenny Elita (Perkara No. 14)
- Kabupaten Banyuasin: Slamet-Alfi Novtriansyah Rustam (Perkara No. 25)
- Kabupaten Muara Enim: Nasrun Umar-Lia Anggraini (Perkara No. 83)
- Kabupaten Lahat: Yulius Maulana-Budiarto (Perkara No. 176)
MK Akan Putuskan Lanjut atau Hentikan Sengketa
BACA JUGA:Viral Pengamen Waria Rampas Ponsel Pegawai Apotek di Jakarta Barat, Polisi Lakukan Penyelidikan
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menyatakan bahwa sidang terakhir pada 21 Januari lalu masih dalam tahap mendengarkan tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait.
"Belum ada putusan yang dikeluarkan MK, kita menunggu hasil rapat permusyawaratan hakim," jelasnya.
Menurut Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, keputusan hakim konstitusi akan mempertimbangkan permohonan pemohon, jawaban termohon, serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Jika perkara lanjut, sidang pembuktian akan digelar pada 7–17 Februari, di mana masing-masing pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli.
BACA JUGA:Gempa Bumi Terkini di Tanggamus, Lampung: Magnitudo 3,6 SR, Kedalaman 3 Km
Dengan banyaknya sengketa Pilkada yang diajukan, hasil sidang MK pekan ini akan menjadi momen krusial bagi sembilan daerah di Sumsel.
Apakah sengketa akan berlanjut atau berhenti di tengah jalan? Kita tunggu hasilnya! **