Jenis-Jenis SIM di Indonesia Beserta Fungsinya, Wajib Tahu!

Selasa 04 Feb 2025 - 08:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

BACA JUGA:TAGIHAN BPJS NUMPUK? ADA DISKON & CICILAN RINGAN, CEK SYARATNYA!

4. SIM C

SIM C adalah SIM yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan roda dua seperti sepeda motor.

SIM C terbagi dalam subkategori berdasarkan jenis kendaraan, termasuk sepeda motor bebek, sport, hingga skuter.

Pengemudi harus berusia minimal 17 tahun untuk memperoleh SIM C.

5. SIM D

SIM D khusus diberikan kepada pengemudi dengan disabilitas untuk mengemudikan kendaraan yang telah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan fisik mereka.

Calon pemohon SIM D harus memenuhi persyaratan medis dan mengikuti ujian yang disesuaikan dengan kemampuan mereka.

6. SIM Internasional

SIM Internasional memungkinkan pemegangnya untuk mengemudikan kendaraan di luar negeri.

SIM ini diterbitkan berdasarkan konvensi internasional dan diterjemahkan dari SIM lokal.

Untuk mendapatkannya, pengemudi harus memiliki SIM yang sah dari negara asal dan memenuhi syarat administratif.

BACA JUGA:Heboh! 34 Peserta Lolos PPPK di Gorontalo Mendadak Dianulir, DPRD Bongkar Dugaan Kejanggalan

Perbedaan Utama Antara Jenis-jenis SIM

Perbedaan utama antar jenis SIM terletak pada jenis kendaraan yang dapat dikemudikan, kapasitas kendaraan, dan kualifikasi pengemudi.

SIM A dan B digunakan untuk kendaraan roda empat, SIM C untuk sepeda motor, SIM D untuk pengemudi dengan disabilitas, dan SIM Internasional untuk berkendara di luar negeri.

Kategori :