Diingatkan Batas Akhir Lapor SPT Pajak 2025

Senin 03 Feb 2025 - 21:10 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

REL, Empat Lawang – Penjabat Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri, A.P., M.M., mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Empat Lawang untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, batas akhir pelaporan SPT adalah, Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret 2025 dan Wajib Pajak Badan 30 April 2025.

Fauzan Khoiri juga mengajak wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax melalui website coretaxdjp.pajak.go.id agar proses administrasi perpajakan lebih mudah dan efisien.

"Mari taat pajak demi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Empat Lawang," ujar Fauzan Khoiri.

BACA JUGA:MTQ Bukan Hanya Sekadar Lomba

BACA JUGA:Pemkab Ramai-Ramai Efisiensi Anggaran

Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak diharapkan dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan di Kabupaten Empat Lawang.

Dengan pembayaran pajak yang tepat waktu, berbagai program pembangunan dapat berjalan optimal, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik.

Bagi masyarakat yang belum melaporkan SPT, segera manfaatkan layanan online agar terhindar dari sanksi keterlambatan. (dik)

Kategori :

Terkait

Minggu 26 Jan 2025 - 20:14 WIB

Wujud Syukur dan Kepedulian Sosial

Selasa 21 Jan 2025 - 21:04 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional