Hati-hati! Pemerintah Perketat Pemeriksaan Pajak, Ini Aturan Baru yang Wajib Diketahui

Pemerintah resmi menerbitkan peraturan baru terkait pemeriksaan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025.-ist-
REL,.Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan peraturan baru terkait pemeriksaan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025.
Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemeriksaan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebelumnya diatur dalam berbagai peraturan perpajakan.
Dalam beleid yang dikutip Minggu (23/2/2025), aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk memperjelas mekanisme pemeriksaan pajak yang diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
BACA JUGA:Operasi Pekat Musi 2025, Polres Muara Enim Ringkus Tersangka Curat
Tiga Jenis Pemeriksaan Pajak
PMK 15/2025 mengatur tiga jenis pemeriksaan pajak yang akan diterapkan, yaitu:
1. Pemeriksaan Lengkap
Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
BACA JUGA:Masih Edarkan Sabu, Bakalan Puasa dan Lebaran dalam Penjara
2. Pemeriksaan Terfokus
Pemeriksaan yang hanya menargetkan satu atau beberapa pos dalam SPT atau SPOP secara mendalam.
3. Pemeriksaan Spesifik
Pemeriksaan dengan cakupan lebih sederhana dan hanya menyasar satu atau beberapa pos tertentu dalam SPT atau SPOP.
BACA JUGA:Ini Misteri 14 KM dari Purwokerto Jawa Tengah Indonesia, Ada Surga yang Tersembunyi