REL, Palembang – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola akan menetapkan tarif Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim Seksi Indralaya – Prabumulih dalam waktu dekat.
Penetapan tarif ini menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo menyampaikan bahwa sebelumnya jalan tol yang merupakan lanjutan dari Tol Palembang – Indralaya ini telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari 5 (lima) bulan sejak tanggal 30 Agustus 2023.
“Peningkatan jalan tol ini memperluas aksesibilitas logistik dan mobilitas masyarakat dari Prabumulih ke Palembang dan sebaliknya,” sampai Tjahjo, melalui press release yang diterima, Sabtu (3/2/2024).
BACA JUGA:Harga Sembako di Empat Lawang masih Stabil
BACA JUGA:Khatib Jumat Diimbau Sampaikan Pesan Persaudaraan
Sebelumnya, perjalanan dari Palembang ke Prabumulih dan sebaliknya memakan waktu sekitar 2 jam melalui jalan
non-tol. “Namun, sekarang hanya membutuhkan 45 menit melalui jalan tol,” imbuh Tjahjo.
Tjahjo menerangkan bahwa dalam pengoperasiannya, Hutama Karya memastikan kualitas jalan maupun kelengkapan fasilitas yang ada telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Tak hanya itu, pihaknya juga menyediakan fasilitas rest area yang diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
“Rest area ini terletak di KM 65 Jalur A dan B yang dilengkapi toilet, masjid, minimarket dan tenang-tenant makanan, porsi lahan untuk UMKM juga diprioritaskan sebanyak 70 persen, sehingga harapannya tidak hanya bermanfaat bagi pengguna jalan tol yang ingin beristirahat. Namun, juga dapat bermanfaat bagi perekonomian masyarakat serta memberikan kesempatan kepada usaha-usaha kecil yang berada di Provinsi Sumsel,” tambah Tjahjo.
Dengan manfaat dan peranan strategis yang dimiliki, banyak pengendara yang memilih jalan tol sebagai alternatif. Tercermin dari Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) kendaraan yang melintas. (pad)