RAKYATEMPATLAWANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam turut serta dalam Rapat Optimalisasi Kualitas Pelayanan Makanan Warga Binaan di Lingkungan UPT Pemasyarakatan Sumatera Selatan, yang diadakan pada 4 Februari 2025 di Aula Lapas Kelas I Palembang.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kalapas Pagar Alam, M. Rolan, beserta Pejabat Pembuat Komitmen, Kasubsi Pembinaan, dan seorang staf dari Dapur Lapas Pagar Alam.
Dalam rapat yang membahas pentingnya peningkatan kualitas pelayanan makanan untuk warga binaan, Kalapas Pagar Alam menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS01.PW.01.01 Tahun 2025 yang mengatur pengawasan distribusi bahan makanan oleh penyedia bahan makanan di UPT Pemasyarakatan.
BACA JUGA:Redmi Note 14 5G: Spesifikasi Gahar, Harga Terjangkau, dan Fitur Unggulan yang Bikin Tergoda!
M. Rolan menegaskan pentingnya pemahaman dan pelaksanaan yang baik terhadap ketentuan yang ada guna menjaga kualitas makanan yang disajikan kepada para warga binaan, sehingga dapat mendukung program pembinaan yang lebih baik.