REL, BACAKORAN.CO - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.
Program ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan yang layak.
Bantuan PIP diberikan dalam bentuk dana tunai yang bisa digunakan untuk keperluan sekolah, seperti membeli buku, seragam, atau membayar biaya pendidikan.
Tahun ini, ada beberapa syarat baru yang harus dipenuhi agar siswa bisa mendapatkan bantuan ini.
BACA JUGA:5 Destinasi Wisata Menarik di Daerah Worowali
BACA JUGA:Kabar Baik! Kemendikdasmen Izinkan Sekolah Isi Ulang PDSS, Siswa SMKN 2 Solo Bisa Ikut SNBP
Nominal Dana PIP 2025
Bansos PIP 2025 akan diberikan dalam tiga termin pencairan, dengan nominal sebagai berikut:
Siswa SD: Rp225.000 hingga Rp450.000 per tahap
Siswa SMP: Rp375.000 hingga Rp750.000 per tahap
Siswa SMA/SMK: Rp900.000 hingga Rp1.800.000 per tahap
Dana ini akan langsung disalurkan ke rekening siswa atau melalui sekolah masing-masing.
Syarat Daftar PIP 2025
Untuk mendapatkan bansos PIP 2025, siswa harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah formal (SD, SMP, SMA) atau lembaga non-formal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).