Berasal dari keluarga kurang mampu, yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Siswa yatim piatu, penyandang disabilitas, atau korban bencana alam juga berhak mendapatkan bantuan ini.
Data siswa sudah terdaftar dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan) melalui sekolah masing-masing.
Siswa yang memenuhi syarat dapat mendaftar melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat.
BACA JUGA:DLH Empat Lawang Lakukan Pengwasan Rutin ke PT ELAP/KKST
BACA JUGA:Petugas Bank Keliling di Bekasi Dibunuh Nasabah saat Menagih Utang
Jadwal Pencairan PIP 2025
Pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga tahap sepanjang tahun 2025:
Termin 1: Februari – April 2025
Termin 2: Mei – September 2025
Termin 3: Oktober – Desember 2025
Pastikan data siswa sudah benar dan terverifikasi agar pencairan dapat dilakukan tanpa hambatan.
Cara Mengecek Penerima Bansos PIP 2025
Untuk mengetahui apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP, bisa dilakukan dengan cara berikut:
Melalui Website Resmi:
Kunjungi pip.kemdikbud.go.id dan masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).