REL,BACAKORAN.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani menepis isu yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihapus.
Ia memastikan bahwa anggaran untuk kedua gaji tambahan tersebut sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dan sedang dalam proses pencairan.
"(Gaji ke-13 dan ke-14 PNS) sudah dianggarkan (di APBN 2025). Sedang diproses," kata Sri Mulyani saat menghadiri peluncuran buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2).
BACA JUGA:Demo di Gedung DPR, Serikat Buruh Kritik Kinerja Menteri Kabinet Prabowo
Meski begitu, Sri Mulyani tidak merinci jumlah anggaran yang telah disiapkan maupun sejauh mana proses pencairannya saat ini.
Ia hanya meminta masyarakat, khususnya aparatur sipil negara (ASN), untuk bersabar menunggu pengumuman lebih lanjut.
> "Nanti tunggu saja ya (kelanjutan gaji ke-13 dan ke-14 PNS)," ujarnya.
Ketika ditanya apakah gaji ke-13 dan ke-14 pasti akan tetap diberikan, ia menjawab singkat, "Insyaallah."
Isu Pemangkasan Anggaran dan Kekhawatiran PNS
Isu mengenai kemungkinan dihapuskannya gaji ke-13 dan ke-14 mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dalam inpres tersebut, pemerintah menargetkan penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun.
Dari jumlah tersebut, penghematan terbesar akan dilakukan melalui pemangkasan belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun, serta pengurangan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan PNS bahwa gaji ke-13 dan ke-14 mereka akan terdampak.
Apalagi, gaji ke-14 yang umumnya dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) dijadwalkan cair sebelum Hari Raya Idulfitri, yang tahun ini diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2025.