Paket 1.2: Klaten - Purwomartani (Segmen Klaten - Prambanan) (8,60 km)
4. Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat
Sebagian Seksi 2: Kuala Tanjung - Indrapura (10,15 km)
Sebagian Seksi 4: Sinaksak - Pematang Siantar (12,37 km)
5. Tol Sigli - Banda Aceh
Seksi 1: Padang Tiji - Seulimeum (24,67 km)
6. Tol Jakarta - Cikampek II Selatan
Paket 3: Sukabumi - Sadang (Segmen Kutanegara - Sadang) (8,50 km)
7. Tol Probolinggo - Banyuwangi
Paket 1: Gending - Kraksaan (12,88 km)
BACA JUGA:Besarnya Penyerapan APBN Bukti Pemerintah Gagal Tarik Investor Untuk IKN
Dampak dan Harapan dari Kebijakan Ini
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kelancaran arus mudik serta membantu masyarakat menghemat biaya perjalanan.
Selain itu, dengan dibukanya ruas tol baru yang fungsional sementara, diharapkan distribusi kendaraan dapat lebih merata dan mengurangi kepadatan di jalur utama mudik.
Meski begitu, masyarakat tetap diimbau untuk memperhatikan informasi terbaru mengenai jalur mudik serta potensi rekayasa lalu lintas yang mungkin diberlakukan demi kelancaran perjalanan.***