/// Pelaku Residivis Perampokan Berhasil Ditangkap Polisi
REL, Lahat - Kasus penemuan mayat seorang pria di kebun kopi Desa Muara Payang, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat yang terjadi pada 12 November 2024, akhirnya berhasil diungkap.
Tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jarai, dibantu oleh Satreskrim Polres Lahat. Tersangka awalnya hendak merampok motor korban, lalu menganiaya korban hingga korban meninggal dunia.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga S.Ik, melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizky Pratama STrk, S.Ik M.Si dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin (10/2), menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menangkap pelaku yang terlibat dalam kasus tragis tersebut.
BACA JUGA:Bangun Tidur, Lihat Dua Buah Ban Mobil Honda Brio Hilang
Tersangkanya HARLIKO DARLIANSYAH alias Riko alias Likung (28) seorang petani asal Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Lahat, yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan perampokan yang menewaskan M. AMIN (Mang Min), seorang petani kopi, pada 25 Oktober 2024 lalu.
Diketahui pula bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan tahun 2020 lalu. Tersangka divonis sekitar 6 tahun lebih dan telah bebas pada 2024 lalu.
Tersangka ditangkap, Kamis (6/2) sekitar pukul 18.30 WIB di Talang Limau Desa Batu Bidung, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.
"Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke daerah perkebunan dan perbukitan, dan tinggal di pondok kopi," ujar Kasat Reskrim Iptu Ridho Rizki Pratama didampingi Kapolsek Jarai Iptu Dharma Putra, Senin (10/2) saat press realese di Mapolres Lahat.
BACA JUGA:Pelajar SMP Tenggelam di Sungai Musi saat Cari Celana yang Hanyut
Lanjutnya bahwa tersangka terpaksa dilumpuhkan kedua kakinya. Lantaran berusaha melawan saat ditangkap.
Dijelaskannya bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi di kebun kopi milik korban yang terletak di Desa Muara Payang, Kabupaten Lahat. Tersangka berencana untuk melakukan pencurian motor milik korban, mendekati korban yang tengah berada di dalam pondok di kebunnya. Setelah mengamati situasi, tersangka menyerang korban dengan kayu. Selanjutnya korban diikat, korban yang berusaha melawan akhirnya ditusuk dengan senjata tajam jenis keris.
Saat meninggalkan korban dalam kondisi terikat dan luka- luka, korban masih hidup. Namun diduga tak lama berselang, korban akhirnya meninggal.
BACA JUGA:Palembang Night Run Ditunda!
Jenazahnya ditemukan anaknya pada 12 November 2024, yang menyusul ke kebun kopi korban lantaran tak kunjung pulang. Saat ditemukan korban sudah dalam kondisi membusuk dan tengkorak sudah terlihat.
Selanjutnya dalam aksi perampokan oleh tersangka, tersangka mengambil barang-barang berharga, termasuk sepeda motor, handphone, dan uang tunai sebesar 2 juta rupiah yang ada di dalam pondok korban. Tersangka kemudian melarikan diri dengan membawa hasil curian tersebut.