Pembunuhan di Kebun Kopi Lahat Terungkap

Senin 10 Feb 2025 - 19:32 WIB
Reporter : Pauzan
Editor : Pauzan

Tersangka melarikan diri ke Kabupaten Empat Lawang, di mana ia bersembunyi dan menikah dengan seorang wanita bernama Yn. Tersangka tinggal di sebuah pondok di Talang Limau, Desa Batu Bidung, hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Jagal Bandit Polres Lahat, bersama dengan anggota unit Reskrim Polsek Jarai Lahat.

BACA JUGA:KAI Palembang Tutup 20 Perlintasan Liar

Dalam proses penangkapan, tersangka berusaha melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam, namun polisi berhasil menindak tegas dan mengamankan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam peristiwa pembunuhan dan perampokan tersebut. Barang bukti diantaranya handphone, uang tunai sebesar 2 juta rupiah, serta senjata tajam yang digunakan oleh tersangka dan barang bukti lainnya. Sementara motor milik korban telah dijual tersangka.

Sementara tersangka mengaku membunuh korban dan merampok barang berharga korban dengan tujuan untuk mendapatkan uang dan barang berharga. "Aku khilaf pak," ungkap tersangka.

BACA JUGA:Tottenham Rontok di Dua Piala dalam Sepekan!

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban, dengan ancaman hukuman yang sama.

Hasil otopsi pada korban menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul yang menyebabkan retaknya tulang tengkorak. Selain itu, ditemukan juga patah tulang pengumpil pada bagian tubuh korban. Otopsi mengonfirmasi bahwa penyebab kematian korban adalah akibat pukulan keras di kepala yang mengakibatkan cedera fatal.

Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus dilanjutkan dan berjanji akan menindak tegas para pelaku kejahatan serupa. Penangkapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Lahat.

BACA JUGA:Tol Palembang-Betung Masih Rawan Pecah Ban

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melapor kepada petugas jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

Seperti diketahui sebelumnya, peristiwa bermula pada Minggu, 12 November 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, ketika Lius Heriansyah, seorang petani berusia 31 tahun, menemukan mayat ayahnya, M. Amin (61), di kebun kopi milik keluarga di Desa Muara Payang. Saat itu, kondisi mayat korban sudah sangat mengenaskan, dengan tubuhnya tergeletak tengkurap dan kedua kaki terikat ke belakang. Mayat korban juga dalam kondisi membusuk dan dipenuhi belatung.

Lius yang terkejut dengan penemuan itu segera memberitahukan warga sekitar, seperti Sdra. Teruk dan Sdra. Ari, yang kemudian menghubungi Kepala Desa Muara Payang. Kepala Desa langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Jarai, yang segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:KAI Palembang Tutup 20 Perlintasan Liar

M. Amin, korban dalam kasus ini, diketahui merupakan seorang petani berusia 61 tahun yang tinggal di Nendagung, Kota Pagar Alam. Sebelum ditemukan tewas, M. Amin terakhir kali meninggalkan rumah pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga saat penemuan, tidak ada kabar dari korban, yang membuat keluarga khawatir. 

Setibanya di lokasi kejadian, petugas kepolisian yang dibantu oleh Bhabinsa Koramil Jarai, Kepala Puskesmas Jarai, dan perangkat desa Muara Payang menemukan mayat korban dengan kondisi mengenaskan. Selain tubuh korban, ditemukan juga fakta bahwa sepeda motor Honda Revo dan ponsel milik korban hilang, yang menunjukkan adanya indikasi pencurian atau perampokan. 

Tags :
Kategori :

Terkait