Anak Dicabuli, Ibu Dibacok, Tersangka Tetangga Kedua Korban

GIRING : Tersangka S saat digiring aparat kepolisian. -Foto : Ist--

REL, Sekayu - Perbuatan tersangka berinisial S (30), warga Kecamatan Sungai Keruh sudah di luar batas nalar. Bagaimana tidak dia tega mencabuli seorang balita yang jadi tetangganya, serta membacok ibu korban.

Peristiwa tragis itu berlangsung, Selasa (15/10), tersangka sendiri diamankan tak lama usai kejadian. "Tersangka sudah kita amankan," ungkap Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga SH MH saat merilis kasusnya, Jumat (17/10) petang. 

Informasi dihimpun, awalnya tersangka terlebih dahulu melakukan penganiayaan berat terhadap ibu korban dengan cara membacok kepala korban menggunakan senjata tajam. Akibat tindakan tersangka, korban terpaksa menjalani perawatan intensif di RSUD Sekayu lantaran terluka parah.  

Tak puas, usai menyerang ibu korban. Tersangka menyeret anak korban yang masih berusia 4 tahun ke rumahnya dan melakukan perbuatan cabul. 

BACA JUGA:Ajak Personel Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

“Motif pelaku muncul karena adanya rasa sakit hati dan dendam terhadap ibu korban yang sering memergokinya saat mengintip korban mandi,” ungkap AKBP God Parlasro. 

Kasat Reskrim AKP M Avi Abrianto SH MH, mengatakan tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka nekat melakukan tindakan keji itu karena tersinggung dan tidak terima dengan sikap korban yang menegurnya. 

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. "Pelaku juga dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan