Kerbau Liar, Siap-siap Kena Tembak Bius

Senin 10 Feb 2025 - 23:37 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

Untuk melanggar aturan ini, pemilik akan dikenakan denda, yakni Rp100.000 per hari untuk kerbau atau sapi, dan Rp50.000 per hari untuk kambing atau domba. 

Kasat Pol PP Muratara, Sumaedi, menekankan bahwa penindakan ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat. 

“Kami berharap masyarakat dapat lebih sadar dan bertanggung jawab dalam mengurus ternak mereka," ujarnya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Selasa 11 Feb 2025 - 21:17 WIB

Osasuna Gagalkan Kemenangan Mallorca

Selasa 11 Feb 2025 - 21:12 WIB

VAR Kembali Disorot

Selasa 11 Feb 2025 - 21:10 WIB

Layaknya El Clasico Liga Champions!