Prabowo Perintahkan Jaksa Agung dan Kapolri Usut Koruptor yang Tak Kembalikan Uang Negara

Rabu 12 Feb 2025 - 14:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

REL, JAKARTA – Presiden RI, Prabowo Subianto, mengeluarkan instruksi tegas kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

intruksi untuk mengusut para koruptor yang hingga saat ini tidak mengembalikan uang negara. 

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam acara Kongres ke-18 Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/2/2025).

Prabowo menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberi toleransi kepada para koruptor yang terus merugikan negara. "Saya selalu mengajak kebaikan, saya ingin menciptakan kerukunan. Tapi kalau maling, tidak perlu diajak rukun," ujar Prabowo tegas.

100 Hari Berlalu, Uang Negara Belum Dikembalikan Dalam pidatonya, Prabowo mengungkit kembali seruannya pada awal masa pemerintahannya, yang memberikan tenggat waktu 100 hari kepada para koruptor untuk mengembalikan uang hasil kejahatan mereka.

Namun, hingga saat ini, belum ada langkah signifikan dari para koruptor untuk memenuhi seruan tersebut.

BACA JUGA:Kiamat Batu Bara? Harga Anjlok ke Level Terendah dalam 3,5 Tahun!

BACA JUGA:Kebijakan Terbaru Asn, Pemerintah Resmi Terapkan Sistem Kerja 3 Hari di Kantor! Ini Detail Aturannya

“Saya tunggu 100 hari, 102 hari, 103 hari, ini sudah lebih dari itu. Kalau begitu, Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, dan KPK silakan bertindak. Kita tidak bisa membiarkan ini terus terjadi," kata Prabowo.

Komitmen untuk Mengakhiri Korupsi Presiden menegaskan bahwa rakyat Indonesia sudah muak dengan korupsi yang terus merugikan negara. Dia juga menekankan bahwa rakyat tidak ingin lagi melihat kekayaan negara disalahgunakan oleh segelintir pihak.

"Saya merasakan rakyat Indonesia sudah tidak bisa dibohongi lagi. Mereka ingin perubahan nyata. Mereka tidak ingin korupsi terus-menerus menghancurkan masa depan bangsa," lanjut Prabowo dengan penuh semangat.

Instruksi Tegas untuk Aparat Penegak Hukum Melalui pernyataannya, Prabowo meminta aparat penegak hukum, termasuk Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, dan KPK, untuk bersinergi dalam menindak para koruptor.

BACA JUGA:Gaji & Fasilitas PPPK Paruh Waktu: Solusi Baru bagi Honorer, Cek Syaratnya Pengakatanya!

BACA JUGA:4 Bulan di Empat Lawang, Lamarta Surbakti Resmi Gantikan Reza Meidiansyah Jabat Kalapas Kelas IIB Empat Lawang

Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan uang negara yang telah dicuri sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan korupsi.

Kategori :