MenPANRB Rini menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah pusat dan daerah dapat menerapkan pengaturan FWA sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing.
"Kementerian PUPR dan Kementerian Kesehatan, misalnya, tentu harus memiliki pengaturan yang lebih spesifik karena sifat pekerjaan mereka. Demikian pula dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menangani layanan teknis kepegawaian ASN," jelas Rini.
Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menambahkan bahwa pihaknya masih menggodok aturan fleksibilitas kerja dengan skema 2 hari WFA dan 3 hari WFO. Aturan ini akan segera diterapkan secara internal sebelum diimplementasikan lebih luas.
BACA JUGA:Prabowo Perintahkan Jaksa Agung dan Kapolri Usut Koruptor yang Tak Kembalikan Uang Negara
KESIMPULAN:Menyesuaikan dengan Perkembangan Zaman
Kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN ini merupakan langkah adaptif pemerintah dalam menghadapi dinamika dunia kerja modern.
Dengan penerapan yang tepat, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan optimal tanpa mengorbankan produktivitas dan pelayanan publik.
Pemerintah terus mengkaji efektivitas kebijakan ini untuk memastikan keseimbangan antara fleksibilitas pegawai dan pencapaian target kerja instansi pemerintahan.***