PNS Bisa Work From Anywhere (WFA) 24-27 Maret 2025, Simak Aturan Lengkapnya!

--

REL,BACAKORAN.CO.Jakarta – Pemerintah resmi memberikan fleksibilitas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) selama empat hari, mulai 24 hingga 27 Maret 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 2/2025.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang libur Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah.

Dengan adanya kebijakan WFA ini, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh meningkatnya arus mudik dan liburan.

BACA JUGA:Liburan Hemat ke Singapura Ala Warga Batam: Banyak Spot Foto Gratis dan Instagrammable!

Ketentuan WFA bagi PNS

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan melalui tiga skema, yakni:

Work From Office (WFO) – Bekerja dari kantor seperti biasa.

Work From Home (WFH) – Bekerja dari rumah dengan pemantauan kinerja.

Work From Anywhere (WFA) – Bekerja dari lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi.

Setiap instansi diberikan kewenangan untuk membagi jumlah pegawai yang bekerja dengan skema WFO, WFH, atau WFA, dengan tetap memperhatikan karakteristik layanan pemerintahan dan jumlah pegawai yang tersedia.

BACA JUGA:5 Air Terjun Paling Memukau di Bandung untuk Liburan Lebaran: Niagara Mini Ada di Sini!

Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Meskipun diberlakukan kebijakan WFA, Menteri PANRB menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu. Pimpinan instansi wajib memastikan bahwa: 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan