Sementara itu, perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi ini meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan usaha.
BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2025
Pemerintah menegaskan akan mengawasi secara ketat kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran THR guna menjamin hak pekerja dan menjaga kesejahteraan mereka dalam menyambut Idul Fitri 2025.***
Tags : #tunjanganhariraya
#thr2025
#sanksiperusahaan
#regulasithr
#prabowosubianto
#pegawaiswasta
#ketenagakerjaan
#kesejahteraanpekerja
#idulfitri2025
#asn
Kategori :
Terkait
Jumat 02 May 2025 - 06:00 WIB
Taspen Cairkan Jaminan Kematian Rp15 Juta untuk PNS dan PPPK: Ini Syarat dan Prosedurnya
Kamis 01 May 2025 - 10:00 WIB
Kabar Gembira! Gaji PPPK 2025 Resmi Naik 8 Persen, Berikut Rinciannya
Selasa 29 Apr 2025 - 08:00 WIB
BKN Umumkan Penyesuaian Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Lokasi Mandiri
Senin 28 Apr 2025 - 08:30 WIB
Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan
Sabtu 26 Apr 2025 - 07:00 WIB
Gaji PPPK 2025 Naik, Ini Rinciannya Sesuai Pendidikan dan Golongan
Terpopuler
Minggu 04 May 2025 - 09:48 WIB
Tragis! Kebakaran Hebat di Desa Remantai Empat Lawang Tewaskan Satu Orang dan Ludeskan Tiga Rumah
Minggu 04 May 2025 - 07:30 WIB
Kabar Baik! Puluhan Instansi Pusat Sahkan NIP CPNS dan PPPK 2024
Minggu 04 May 2025 - 08:30 WIB
Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025: Jadwal dan Besarannya
Minggu 04 May 2025 - 08:00 WIB
Pencairan Gaji Pensiun PNS Mei 2025: Beberapa Golongan Terima Rp4,5 Juta, Berikut Rinciannya
Minggu 04 May 2025 - 13:00 WIB
Dedi Mulyadi Murka! Sekolah di Jabar Masih Nekat Gelar Study Tour dan Wisuda Meski Dilarang
Minggu 04 May 2025 - 21:28 WIB
Aamiiin KAI
Terkini
Senin 05 May 2025 - 07:00 WIB
Wana Wisata Pokland, Surga Hutan Pinus di Cianjur: Tempat Healing dan Camping Nyaman untuk Keluarga
Senin 05 May 2025 - 06:30 WIB
Wajib Tahu! Ini 10 Tempat Wisata Paling Hits di Banten
Senin 05 May 2025 - 06:00 WIB
Ironi PPPK: Gaji Tak Kalah dari PNS, Tapi Ratusan Pilih Mundur
Senin 05 May 2025 - 05:30 WIB
Yogyakarta Tawarkan Liburan Seru: 5 Destinasi Wisata Populer yang Wajib Dikunjungi
Minggu 04 May 2025 - 21:48 WIB
Dinsos Muba Gerak Cepat Evakuasi ODGJ Terlantar
Minggu 04 May 2025 - 21:47 WIB
3 Mei: Kebebasan Pers adalah Kebebasan Kita Bersama
Minggu 04 May 2025 - 21:46 WIB
Siapkan Bimbel Gratis dari Pemerintah
Minggu 04 May 2025 - 21:45 WIB
PKK dan Dekranasda berkolaborasi Bangun Kota Pagar Alam
Minggu 04 May 2025 - 21:45 WIB
Aplikasi Signal, Permudah Masyarakat Bayar Pajak
Minggu 04 May 2025 - 21:43 WIB