Resmi! Besaran Gaji CPNS 2024 Ditetapkan, Hanya Dibayar 80% di Tahun Pertama

Minggu 23 Feb 2025 - 10:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah telah menetapkan besaran gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2025 serta petunjuk teknis dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, CPNS yang belum resmi dilantik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok yang ditetapkan.

BACA JUGA:Satlantas dan Binmas Bagikan Makan Sehat Bergizi

Masa Percobaan CPNS 2024

Setiap CPNS yang lolos seleksi pada tahun 2024 wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS penuh.

Selama masa percobaan ini, gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok, sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja dan kesiapan CPNS dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Setelah masa percobaan selesai dan CPNS resmi dilantik menjadi PNS, gaji akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan golongan masing-masing.

BACA JUGA:Kementerian PU Buka Suara Soal 18 Ribu Karyawan yang Dipecat Akibat Efisiensi Anggaran

Besaran Gaji CPNS 2024

Berikut adalah rincian gaji CPNS 2024 berdasarkan golongan:

1. Golongan I

(Belum tersedia dalam sumber informasi)

2. Golongan II

Golongan IIb: Rp1.908.000 - Rp3.038.000

Golongan IIc: Rp1.988.720 - Rp3.166.560

Kategori :

Terkini

Jumat 14 Mar 2025 - 22:09 WIB

Bisnis Ilmu

Jumat 14 Mar 2025 - 21:51 WIB

Liverpool Incar Bek Bournemouth

Jumat 14 Mar 2025 - 21:51 WIB

Celtic Siap Bungkam Rangers