REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah telah menetapkan besaran gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2025 serta petunjuk teknis dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, CPNS yang belum resmi dilantik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok yang ditetapkan.
BACA JUGA:Satlantas dan Binmas Bagikan Makan Sehat Bergizi
Masa Percobaan CPNS 2024
Setiap CPNS yang lolos seleksi pada tahun 2024 wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS penuh.
Selama masa percobaan ini, gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok, sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja dan kesiapan CPNS dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Setelah masa percobaan selesai dan CPNS resmi dilantik menjadi PNS, gaji akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan golongan masing-masing.
BACA JUGA:Kementerian PU Buka Suara Soal 18 Ribu Karyawan yang Dipecat Akibat Efisiensi Anggaran
Besaran Gaji CPNS 2024
Berikut adalah rincian gaji CPNS 2024 berdasarkan golongan:
1. Golongan I
(Belum tersedia dalam sumber informasi)
2. Golongan II
Golongan IIb: Rp1.908.000 - Rp3.038.000
Golongan IIc: Rp1.988.720 - Rp3.166.560