REL, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan kabar gembira bagi tenaga honorer non database BKN yang mengikuti seleksi PPPK 2024.
Meski dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK 2024, para honorer tersebut tetap mendapatkan penggajian sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing. Kepastian ini termaktub dalam Surat Edaran Mendagri Nomor: 900.1.1/664/Keuda tertanggal 14 Februari 2025.
Kepastian Penggajian bagi Honorer Non Database BKN
Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun masih mengikuti proses seleksi PPPK 2024, akan tetap mendapatkan alokasi dan pembayaran gaji.
Hal ini menunjukkan komitmen instansi dalam menjaga kesejahteraan tenaga honorer, meski status kepegawaiannya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan NIP PPPK secara penuh.
Penggajian honorer dilakukan pada awal bulan dan diatur oleh kebijakan masing-masing instansi. Kabar ini memberikan kepastian bahwa meskipun mereka tidak lulus seleksi PPPK secara keseluruhan, para honorer non database BKN tidak akan kehilangan hak atas gaji yang telah menjadi bagian dari sistem penganggaran kepegawaian.
BACA JUGA:Sumut Sepekan: Sopir Taksi Online Dimassa hingga Waria Curi Motor
BACA JUGA:Begal di Bandung Barat Pakai Pistol Mainan, Ditangkap Warga
Prioritas dan Seleksi PPPK 2024
Sebanyak 1,7 juta tenaga honorer yang terdaftar di BKN menjadi prioritas utama dalam pengangkatan PPPK tahun 2024. Honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahap 1 maupun 2 dengan data maksimal per 31 Desember 2022 memiliki peluang besar untuk mendapatkan NIP PPPK.
Namun, untuk honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi tidak terdaftar dalam database BKN, mereka diberikan kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK dengan status paruh waktu.
Kebijakan ini dicanangkan sebagai bagian dari upaya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta BKN untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer hingga tahun 2025. Melalui penataan ini, diharapkan kesejahteraan pegawai honorer semakin terjamin dan proses kepegawaian menjadi lebih transparan.
Kategori Honorer yang Dapat Melamar Formasi PPPK Paruh Waktu
Selain bagi honorer non database BKN yang telah aktif bekerja, terdapat beberapa kategori honorer yang dapat melamar formasi di seleksi PPPK tahap 2, antara lain:
Honorer dengan Masa Kerja Minimal Dua Tahun Berturut-Turut Pegawai honorer yang tidak terdaftar di database BKN tetapi telah aktif bekerja di instansi pemerintah secara konsisten selama dua tahun terakhir.