Jam Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Pulau Jawa: Lulusan SMA, D3, S1 Dapat Tunjangan dan THR?

Jam Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Pulau Jawa: Lulusan SMA, D3, S1 Dapat Tunjangan dan THR?-ist/net-

Rel, Bacakoran.co – Pertanyaan mengenai gaji PPPK paruh waktu 2025 kini tengah menjadi sorotan publik, khususnya di tengah proses pemberkasan yang sedang berlangsung.

Skema PPPK paruh waktu memang menjadi istilah baru dalam sistem kepegawaian Indonesia.

Program ini dihadirkan pemerintah sebagai solusi fleksibel bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan kuota pengangkatan sebagai PPPK penuh. Skema ini juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang diperkuat dengan aturan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu didefinisikan sebagai pegawai ASN dengan perjanjian kerja terbatas. Mereka hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, jauh lebih singkat dibanding PPPK reguler.

Jam kerja yang lebih singkat ini disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kondisi anggaran, tanpa mengurangi kepastian status dan perlindungan hukum bagi tenaga honorer.

BACA JUGA:Standar Baru HP Murah, Redmi 15C Bawa Layar Mewah & Baterai 5160mAh

BACA JUGA:Sumsel Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Meski bekerja dengan jam terbatas, PPPK paruh waktu tetap berhak atas gaji dan tunjangan. Regulasi menegaskan bahwa gaji yang diterima tidak boleh lebih rendah dari upah minimum wilayah (UMP/UMK) atau pendapatan terakhir sebagai honorer.

Dengan demikian, baik lulusan SMA, D3, maupun S1 akan mendapat gaji berdasarkan standar minimum wilayah penugasan, bukan jenjang pendidikan. Sebagai contoh:

Jawa Timur: UMK Surabaya Rp 4.961.753

Jawa Tengah: UMK Kabupaten Magelang Rp 2.467.488

Jawa Barat: UMK Kota Bekasi Rp 5.690.752

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan