MK Tolak Gugatan Pilkada Jeneponto, 11 Daerah Wajib Pemungutan Suara Ulang!

Selasa 25 Feb 2025 - 09:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Selain Jeneponto, MK juga memutuskan bahwa 11 daerah lain harus menggelar pemungutan suara ulang.

Beberapa daerah bahkan mengalami diskualifikasi calon yang diduga terlibat pelanggaran pemilu.

Berikut rincian keputusan MK terhadap 11 daerah yang harus melakukan PSU:

1. Kabupaten Pasaman

Keputusan KPU dibatalkan.

Diskualifikasi calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution.

PSU harus dilakukan.

2. Kabupaten Mahakam Ulu

Keputusan KPU dibatalkan.

Paslon nomor urut 3 Owena Mayang - Drs. Stanislaus Liah didiskualifikasi.

PSU wajib digelar.

3. Kabupaten Boven Digoel

Pasangan nomor 3, Petrus Ricolombus Omba, dibatalkan.

Keputusan KPU dianulir.

PSU harus dilaksanakan tanpa Petrus Ricolombus Omba.

4. Kabupaten Barito Utara

Kategori :