MK Tolak Gugatan Pilkada Jeneponto, 11 Daerah Wajib Pemungutan Suara Ulang!

Selasa 25 Feb 2025 - 09:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Permohonan ditolak, namun PSU dilakukan di beberapa TPS.

5. Kabupaten Puncak Jaya

Keputusan KPU dibatalkan.

Penghitungan suara ulang di 22 distrik.

6. Kabupaten Tasikmalaya

Diskualifikasi calon H. Ade Sugianto.

PSU dilakukan dengan memperhitungkan DPT yang sama dalam waktu 60 hari kerja.

7. Kabupaten Magetan

PSU di beberapa TPS.

8. Kabupaten Buru

PSU di TPS 02 Desa Debowae.

Penghitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea.

9. Provinsi Papua

Wagub Yermias Bisai didiskualifikasi.

PSU dilakukan tanpa Yermias Bisai dalam waktu 180 hari.

10. Kota Banjarbaru

Kategori :