Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 3 anak)
3. Tunjangan Pangan/Makan
PNS Golongan I & II: Rp 35.000 per hari
PNS Golongan III: Rp 37.000 per hari
PNS Golongan IV: Rp 41.000 per hari
TNI/Polri: Rp 60.000 per hari
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Tunjangan ini diberikan khusus bagi PNS dengan jabatan struktural eselon I-IV.
5. Tunjangan Kinerja
Besarannya berbeda di setiap kementerian/lembaga dan diatur dalam Peraturan Presiden masing-masing instansi.
BACA JUGA:Pantai Sukaerlaran, Surga Tersembunyi di Belu yang Bikin Wisatawan Terpukau!
THR PNS 2025 Cair Sesuai Peraturan Pemerintah
Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait mekanisme pencairan THR, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Aturan ini juga akan mencakup besaran anggaran yang telah disiapkan untuk memastikan pencairan tepat waktu.
Dengan pencairan THR yang direncanakan pada pertengahan Maret, PNS dan ASN lainnya dapat bersiap-siap untuk menyambut Lebaran dengan lebih tenang.
Selain THR, pemerintah juga akan tetap memberikan gaji ke-13 seperti tahun sebelumnya.***