BACA JUGA:Kejagung Geledah Rumah Mohammad Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
Respons Pertamina
Menanggapi kasus ini, PT Pertamina (Persero) menyatakan akan bekerja sama dengan Kejagung dalam proses hukum.
"Pertamina menghormati proses hukum dan berkomitmen menjalankan bisnis sesuai prinsip transparansi serta akuntabilitas sesuai Good Corporate Governance (GCG)," ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sektor energi Indonesia dan menambah daftar panjang tantangan dalam tata kelola minyak dan gas nasional.***