REL, Palembang - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muba terus bergerak dalam menangani kasus dugaan Tipikor pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino tahun 2024.
Jika sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah tempat seperti kediaman salah satu orang terkaya di Palembang berinisial HA.
Kini Tim Pidsus Kejari Muba pada Kamis 27 Febuari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Melakukan penggeledahan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:PSU Empat Lawang Tunggu Keputusan KPU RI
Kajari Muba Roy Riyadi SH MH melalui Kasi Intelejen Abdul Harris Augusto SH MH dalam siaran persnya nomor: PR-83/L.6.16/Dti./02/2025 membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan di Palembang.
"Tim Pidsus menggeledah salah satu dinas di Pemprov Sumsel, " kata Harris.
Kantor tersebut, lanjut Harris adalah kantor Disnakertrans sebagaimana sesuai pada Surat Perintah Penggeledahan Penyidikan Nomor : PRINT-246/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.
Dan Surat Penetapan dengan Nomor 8/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg Tanggal 25 Februari 2025.
BACA JUGA:DPRD Dukung Wacana Penambahan RDF di Jakarta
"Acuan penggeledahan oleh tim Pidsus berdasarkan surat perintah dan Surat Penetapan, " tegasnya.
Dari penggeledahan, tim Pidsus melakukan penyitaan sejumlah dokumen.
Yaitu 1 buah buku tamu, 1 buah dokumen lahan, 1 bundle lembar disposisi serta dokumen pendukung lainnya.
"Dokumen itu dipergunakan untuk proses pengungkapan Tipikor memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024," pungkasnya.
BACA JUGA:Melalui Duta Lantas, Ajak Generasi Muda Tertib Berlalu Lintas