REL, Pagaralam - Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 800/1155/BKPSDM/2023, tentang edaran hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 di lingkungan Pemkot Pagaralam.
SK tersebut guna menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: 855 tahun 2023, nomor: 03 tahun 2023 dan nomor: 04 tahun 2023, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Kepala BKPSDM Kota Pagaralam Ali Akbar Fitriansyah menuturkan, bahwa dalam SE itu merinci jumlah hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari, terdiri dari Libur Nasional sebanyak 17 hari dan Cuti Bersama 10 hari.
“Pada tanggal 8 Februari 2024, yakni Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan tanggal 10 Februari 2024 sebagai Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional Tahun 2024,” ujar Ake.
BACA JUGA:Pj Sekda Ikuti Rakor Pengawasan dan Pengendalian BKN
BACA JUGA:Andi Congkel dan Curi Uang Kotak Amal Masjid
Ditambahkan Ake, bagi unit/perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja yang bersangkutan mengatur penugasan pegawai pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Para Camat agar memberitahukan Hari Libur tersebut, kepada Lurah di wilayahnya masing-masing, untuk Sekolah-sekolah di lingkungan Pemkot Pagaralam ada pengaturan libur tersendiri,” pungkasnya. (rer)