Merbabu Dibuka Lagi! Jalur Thekelan dan Wekas Siap Sambut Pendaki Maret 2025

Sabtu 08 Mar 2025 - 11:00 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

REL, SEMARANG – Kabar gembira bagi para pendaki! Taman Nasional Gunung Merbabu kembali membuka dua jalur pendakian, yakni jalur Thekelan mulai 11 Maret 2025 dan jalur Wekas mulai 20 Maret 2025. 

Sebelumnya, jalur Suwanting telah lebih dulu dibuka pada 20 Februari 2025.

Pembukaan jalur ini dilakukan setelah Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGM) menyelesaikan pengembangan sistem booking online, pemeliharaan sarana prasarana, serta pemulihan ekosistem.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala Balai TN Gunung Merbabu, Anggit Haryoso, melalui akun Instagram resmi @btn_gn_merbabu pada Jumat (7/3/2025).

BACA JUGA:Ini 6 Rekomendasi Wisata di Kabupaten Lahat

Dibuka Bertahap, Kuota Pendakian Dibatasi

Meskipun dua jalur ini kembali dibuka, kuota pendakian masih dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas maksimal. Jalur Thekelan akan menerima 195 pendaki per hari, sedangkan jalur Wekas hanya tersedia untuk 147 pendaki per hari.

"Jalur pendakian dibuka secara bertahap. Tidak langsung 100 persen, tetapi hanya setengah dari kuota maksimal yang tersedia di masing-masing jalur," ujar Anggit.

Jalur Selo Masih Ditutup

BACA JUGA:Ini 5 Wisata Terbaru di Demak yang Wajib Dikunjungi pada 2025

Sementara itu, jalur pendakian via Selo, Boyolali, masih belum dibuka. Anggit menyebutkan bahwa jalur ini masih dalam tahap persiapan sebelum kembali dibuka untuk umum.

"Jalur pendakian Selo saat ini masih ditutup sementara sampai tahapan persiapan pembukaan pendakian selesai dilakukan," katanya.

Syarat dan Cara Booking Tiket Pendakian

Para pendaki yang ingin menjajal jalur Thekelan atau Wekas wajib melakukan booking tiket secara online melalui laman resmi www.tngunungmerbabu.org

BACA JUGA:Yamaha Mio Aero Sport 2025 Resmi Meluncur! Desain Futuristik, Fitur Canggih, Siap Tantang Honda Beat?

Tarif tiket pendakian akan mengacu pada Peraturan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kategori :