Dampak penundaan pengangkatan CPNS bagi calon pegawai yang sudah lulus seleksi

Minggu 09 Mar 2025 - 09:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO – Keputusan pemerintah untuk menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengundang protes luas di media sosial.

Warganet dengan sigap menggunakan tagar seperti TolakTMTSERENTAK, SaveCASN2024, dan TolakKebijakanTMTSERENTAK serta mengunggah gambar pita hitam sebagai bentuk ketidaksetujuan.

BACA JUGA:Detik-detik Mobil Hanyut di Banjir Bekasi, Warga Selamatkan Korban Pakai Bambu

Latar Belakang Kebijakan

Penundaan pengangkatan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan Komisi II DPR RI.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa penyesuaian jadwal tersebut diperlukan agar proses pengangkatan CASN 2024 dapat diselesaikan dengan cermat dan hati-hati.

Menurut Rini, beberapa instansi masih memerlukan waktu untuk menyelaraskan data terkait formasi, jabatan, dan penempatan, sehingga penundaan dinilai perlu agar seluruh proses dapat berjalan serentak.

BACA JUGA:Harga Suzuki Baleno, New S-Presso, dan Grand Vitara Maret 2025: Simak Daftar Lengkapnya!

Tujuan Penundaan

Pemerintah berupaya menyamakan Tanggal Mulai Tugas (TMT) yang selama ini berbeda antar instansi.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto, menyatakan bahwa harmonisasi TMT merupakan salah satu alasan utama keputusan penundaan.

Selain itu, penyesuaian jadwal juga ditujukan agar pengangkatan CPNS dapat dilakukan secara serentak pada 1 Oktober 2025, sementara pengangkatan PPPK (baik seleksi tahap 1 maupun tahap 2) dijadwalkan pada 1 Maret 2026.

BACA JUGA:Merbabu Dibuka Lagi! Jalur Thekelan dan Wekas Siap Sambut Pendaki Maret 2025

Imbauan dan Kepastian Bagi Peserta

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, menegaskan bahwa para peserta seleksi yang telah lulus SKD dan SKB tidak perlu khawatir.

Kategori :