REL,BACAKORAN.CO – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lolos seleksi sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tetap akan menerima gaji selama masa transisi sebelum pengangkatan resmi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang diterbitkan pada 12 Desember 2024.
Dalam surat tersebut, seluruh instansi pemerintah—baik pusat maupun daerah—dilarang menghentikan pembayaran gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang dalam proses seleksi menjadi ASN.
BACA JUGA:Sweeping Warung Makan di Garut Saat Ramadan, Polisi Periksa Anggota Ormas dan Satpol PP
Kebijakan Gaji bagi CPNS dan PPPK 2024
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian ekonomi bagi tenaga non-ASN yang saat ini masih menunggu pengangkatan resmi.
"Instansi pemerintah wajib mengalokasikan anggaran gaji bagi tenaga non-ASN hingga mereka resmi diangkat menjadi ASN," ujar Zudan dalam keterangannya pada Minggu (9/3/2025).
Namun, terdapat batasan dalam kebijakan ini. Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menjelaskan bahwa hanya tenaga non-ASN yang sebelumnya sudah bekerja di instansi pemerintah yang berhak menerima gaji selama masa transisi.
"CPNS yang sebelumnya bukan pegawai non-ASN, seperti pekerja swasta atau fresh graduate, tidak berhak mendapatkan gaji sebelum pengangkatan resmi," kata Vino, dikutip dari Kompas.com pada Selasa (11/3/2025).
BACA JUGA:Bahaya Mengerikan! Gelombang Panas Laut Meningkat Drastis, Bumi dalam Ancaman Serius
Dasar Hukum dan Jadwal Pengangkatan
Kebijakan ini merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan bahwa tenaga non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Namun, hasil evaluasi seleksi PPPK Tahap 1 menunjukkan bahwa proses penataan tenaga non-ASN masih belum optimal. Oleh karena itu, pemerintah memberikan masa transisi dengan jadwal pengangkatan sebagai berikut:
CPNS 2024 akan diangkat resmi sebagai ASN pada 1 Oktober 2025.
PPPK 2024 akan diangkat resmi pada 1 Maret 2026.