Instruksi Penting bagi Instansi Pemerintah
Dalam surat edarannya, Kemenpan RB memberikan beberapa instruksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah, antara lain:
1. Tetap Menganggarkan Gaji
Instansi pusat dan daerah wajib mengalokasikan anggaran gaji bagi tenaga non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.
2. Penghargaan bagi Instansi yang Mengusulkan Kebutuhan PPPK
Pemerintah mengapresiasi instansi yang telah mengusulkan kebutuhan PPPK 2024 sebagai bentuk komitmen dalam penataan tenaga non-ASN.
3. Evaluasi Seleksi PPPK Tahap 1
Pemerintah mencatat bahwa penataan tenaga non-ASN belum berjalan optimal dalam tahap pertama seleksi PPPK.
4. Skema PPPK Paruh Waktu
Jika jumlah tenaga non-ASN yang lolos seleksi melebihi jumlah kebutuhan formasi, mereka dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, dengan anggaran khusus yang tetap disediakan.
Gaji tenaga non-ASN dalam skema ini akan dialokasikan di luar belanja pegawai reguler.
Kesimpulan
Dengan kebijakan ini, tenaga non-ASN yang telah dinyatakan lolos seleksi CPNS dan PPPK 2024 tidak perlu khawatir kehilangan pendapatan selama masa transisi sebelum pengangkatan resmi.
Pemerintah memastikan bahwa gaji mereka tetap dianggarkan hingga mereka diangkat menjadi ASN pada 2025 dan 2026.