Rel, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, sebagai bagian dari tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah, penggeledahan tersebut dilakukan berkaitan dengan pergerakan keluar masuknya bahan bakar minyak (BBM).
"Penyitaan 17 kontainer, dokumen soal penerimaan dan pengeluaran BBM," ungkapnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 12 Maret 2025.
Lebih lanjut, penyidik juga mengambil sampel minyak dari 17 tangki yang ada di lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.
BACA JUGA:BPBD Sumsel Siapkan 100 Personel dan Ratusan Peralatan Siaga Banjir
"Penyidik juga mengambil sampel dari 17 tangki minyak dan mengamankan barang bukti elektronik," tambahnya.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Optimasi Feedstock dan Produk.
Selain itu, beberapa nama lain yang terlibat antara lain Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP), Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional, serta Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
BACA JUGA:BPBD Sumsel Siapkan 100 Personel dan Ratusan Peralatan Siaga Banjir
Tidak hanya itu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Dimas Werhaspati (DW) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang merupakan Komisaris Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, juga turut menjadi bagian dari daftar tersangka dalam kasus ini.
Pada akhir Februari 2025, Kejagung mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne, selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga