RAKYATEMPATLAWANG – Dua pria asal Kabupaten Purwakarta, Nana Permana (48) dan Risma Hermansyah (41), harus menjalani bulan Ramadan dan Lebaran di balik jeruji besi setelah tertangkap basah mengedarkan uang palsu di Pasar Panorama, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Keduanya diamankan aparat kepolisian pada Kamis (6/3) dini hari saat sedang berbelanja ayam potong dan rokok. Pedagang yang menerima uang mereka curiga dan setelah diperiksa, uang tersebut terbukti palsu.
“Awalnya pedagang curiga dengan uang yang diterima. Setelah dicek, ternyata uangnya palsu.
Mereka langsung diamankan di lokasi,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (14/3).
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang palsu tersebut mereka dapatkan dari seseorang berinisial AE, yang kini masih dalam pengejaran. Jumlah uang palsu yang beredar mencapai Rp100 juta.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Wisata Religi Terbaru di Balikpapan
BACA JUGA:Kapolres Empat Lawang didampingi Waka Berbagi Takjil dan Berbuka Bersama PJU Polres dan Wartawan
"Pengakuannya, uang itu mereka dapat secara cuma-cuma dari tersangka AE. Mereka sengaja datang ke Lembang untuk mencoba menggunakannya, tapi akhirnya ketahuan," tambah Tri.
Polisi menduga peredaran uang palsu ini sengaja dilakukan menjelang Idul Fitri untuk mencari keuntungan di tengah meningkatnya aktivitas jual beli.
Tri juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi peredaran uang palsu, terutama saat bertransaksi di malam hari.
Sementara itu, tersangka Nana mengaku baru pertama kali menggunakan uang palsu tersebut. “Baru sekali ini, uangnya dipakai buat beli kopi, rokok, dan ayam potong 1,5 kilogram,” kata Nana.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)