Rp 828,1 Miliar Siap Cair! Tunjangan Guru Agama Dibayar Sebelum Lebaran

Minggu 16 Mar 2025 - 07:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 828,1 miliar untuk pembayaran tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI).

Pencairan tunjangan ini dijadwalkan berlangsung sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, memastikan para penerima manfaat dapat menggunakannya untuk kebutuhan menjelang Lebaran.

BACA JUGA:Pantai Temboko Lehi: Keindahan dan Keunikan Pantai Berair Panas di Sulawesi Utara

Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Guru

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menegaskan bahwa tunjangan profesi ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi para guru dalam mendidik generasi muda Indonesia.

 “Saya meminta semua jajaran terkait mengupayakan data penerima sudah valid dan mendorong agar tunjangan tersebut bisa cair sebelum Lebaran. Sehingga, para guru dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka,” ujar Suyitno dalam keterangan resminya di Jakarta pada Sabtu (15/3).

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang berkomitmen menjaga kesejahteraan guru agar mereka bisa lebih fokus dalam menjalankan tugasnya.

BACA JUGA:Fenomena Ajaib! Danau Laut Mati di Rote Ndao Punya Gumpalan Putih Seperti Salju

Syarat dan Mekanisme Pencairan Tunjangan

Tunjangan profesi ini diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat tertentu, antara lain:

1. Aktif sebagai guru atau pengawas PAI dan terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI.

2. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah terverifikasi.

3. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI.

Direktur PAI, M. Munir, menegaskan bahwa penerima tunjangan meliputi guru dan pengawas PAI, baik berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun non-ASN.

Mayoritas guru PAI yang menerima tunjangan ini merupakan mereka yang diangkat oleh pemerintah daerah.

Kategori :