Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS 2024, Paling Lambat Juni 2025

Kamis 20 Mar 2025 - 07:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah resmi mempercepat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (17/3/2025).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk segera menyelesaikan proses pengangkatan sesuai kesiapan masing-masing.

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/pemda) perlu melakukan analisis dan simulasi dengan mempertimbangkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan.

"Tujuannya agar pengangkatan dapat dilakukan sesuai jadwal terbaru yang telah ditetapkan," ujar Rini dalam konferensi persnya, Rabu (19/3/2025).

Rini menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi secara daring bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.

BACA JUGA:Pemerintah Hapus Jalur Afirmasi PPPK: Kesempatan Terakhir di Oktober 2025!

Syarat Pengangkatan CPNS 2024

Dalam percepatan pengangkatan CPNS 2024, setiap K/L/pemda harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

1. Proses Seleksi – Peserta telah mendaftar, mengikuti seleksi, dan dinyatakan lulus.

2. Pemberkasan CPNS – Instansi telah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

3. Pemberkasan PPPK – Instansi telah mengusulkan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK/NIPPPK.

4. Penerbitan NIP/NI PPPK – Instansi telah menerima penerbitan NIP CPNS atau NIP PPPK dari BKN.

5. Surat Pernyataan Kesediaan – Peserta wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi.

6. Anggaran dan Sarana Prasarana – Instansi harus memiliki anggaran yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta menyiapkan fasilitas pendukung bagi CASN.

Presiden Prabowo menargetkan bahwa pengangkatan CPNS harus rampung paling lambat Juni 2025, sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat Oktober 2025.

Kategori :