Daftar Usia Pensiun Prajurit TNI Usai RUU TNI Disahkan DPR

Jumat 21 Mar 2025 - 06:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Sersan Dua (Serda) – 55 tahun

3. Pangkat Tamtama

Kopral Kepala (Kopka) – 55 tahun

Kopral Satu (Koptu) – 55 tahun

Kopral Dua (Kopda) – 55 tahun

Prajurit Kepala (Praka) – 55 tahun

Prajurit Satu (Pratu) – 55 tahun

Prajurit Dua (Prada) – 55 tahun

BACA JUGA:Kapan 10 Malam Terakhir Ramadhan 2025 Dimulai? Ini Jadwal dan Amalan yang Dianjurkan

Perubahan Usia Pensiun: Lebih Lama untuk Perwira Tinggi

Dalam keterangannya, Utut Adianto menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan demi keadilan dalam masa dinas keprajuritan.

Dengan aturan baru, masa bakti perwira tinggi diperpanjang lebih lama dibandingkan perwira menengah, bintara, dan tamtama. Sebelumnya, batas usia pensiun maksimal hanya 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.

"Dengan perubahan ini, kami menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pertahanan nasional dan pengalaman kepemimpinan prajurit senior," ujar Utut.

BACA JUGA:Menikmati Wisata Bandung: Destinasi Seru, Udara Sejuk, dan Kuliner Menggoda

Kesimpulan

Dengan pengesahan UU TNI yang baru, usia pensiun prajurit meningkat sesuai dengan jenjang kepangkatan.

Kategori :