Sersan Dua (Serda) – 55 tahun
3. Pangkat Tamtama
Kopral Kepala (Kopka) – 55 tahun
Kopral Satu (Koptu) – 55 tahun
Kopral Dua (Kopda) – 55 tahun
Prajurit Kepala (Praka) – 55 tahun
Prajurit Satu (Pratu) – 55 tahun
Prajurit Dua (Prada) – 55 tahun
BACA JUGA:Kapan 10 Malam Terakhir Ramadhan 2025 Dimulai? Ini Jadwal dan Amalan yang Dianjurkan
Perubahan Usia Pensiun: Lebih Lama untuk Perwira Tinggi
Dalam keterangannya, Utut Adianto menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan demi keadilan dalam masa dinas keprajuritan.
Dengan aturan baru, masa bakti perwira tinggi diperpanjang lebih lama dibandingkan perwira menengah, bintara, dan tamtama. Sebelumnya, batas usia pensiun maksimal hanya 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.
"Dengan perubahan ini, kami menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pertahanan nasional dan pengalaman kepemimpinan prajurit senior," ujar Utut.
BACA JUGA:Menikmati Wisata Bandung: Destinasi Seru, Udara Sejuk, dan Kuliner Menggoda
Kesimpulan
Dengan pengesahan UU TNI yang baru, usia pensiun prajurit meningkat sesuai dengan jenjang kepangkatan.