Ketiga spesialis curanmor itu, diringkus aparat Satuan Reskrim Polres Muara Enim. “Ketiganya sindikat pencurian sepeda motor antar kabupaten. Selain di Muara Enim ada 2 laporan, juga ada dari daerah lain seperti Lahat dan Ogan Ilir,” beber Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MM, kemarin.
BACA JUGA:RB Leipzig Siap Tantang Real Madrid di Liga Champions
Untuk TKP curanmor di Muara Enim, yakni di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, 6 Februari 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. “TKP-nya depan SMKN 1 Gelumbang,” ucap Jhoni, didampingi Wakapolres Kompol Roy Aprian Tambunan, dan Kasat Reskrim AKP Darmanson.
Selain di Kecamatan Gelumbang, komplotan curanmor ini sebelumnya juga pernah beraksi di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, 24 Januari 2024, sekitar pukul 04.30 WIB. “Para tersangka ini sudah menjadi target operasi, kami tangkap di daerah Lahat,” ungkapnya.
Dari ketiga tersangka saat itu, didapati barang bukti motor hasil curian dari TKP Gelumbang dan Ogan Ilir (OI). Berikut kunci letter Y modifikasi sebagai alat merusak kunci kontak motor. “Dari pengembangan, kami amankan 3 motor lagi yang masih disimpan di Empat Lawang,” ulasnya.
Di antaranya, Beat, N-Max, Vario. Satu di antaranya, hasil curanmor di Muara Enim sebelumnya. "Untuk para tersangka ini dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," terang Jhoni.
Terkait spesialis curanmor malam hari komplotan ini, Jhoni mengimbau masyarakat agar memasukkan sepeda motornya ke dalam rumah. Jangan biarkan di luar rumah, meski di teras atau dalam pagar. “Meski ada kunci tambahan, para tersangka ini masih bisa mencurinya,” bebernya. (way/air/sumeks)