Pemerintah Siapkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu: Solusi bagi Honorer R2 dan R3!

Selasa 01 Apr 2025 - 18:06 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Adapun mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Diktum Ketujuh, yang mencakup:

BACA JUGA:Eksplorasi Keindahan Pulau Sangiang: Destinasi Libur Lebaran 2025 yang Wajib Dikunjungi

BACA JUGA:Tol Palembang-Betung Terancam Ditutup? Polda Sumsel Lakukan Evaluasi Usai Arus Balik

PPK mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPANRB.

Seluruh tenaga honorer yang masuk kategori harus diusulkan tanpa pengecualian.

MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di setiap instansi.

Penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Langkah Nyata Pemerintah dalam Menyelesaikan Isu Honorer

Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, pemerintah berupaya memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang selama ini terombang-ambing tanpa kejelasan status. Skema ini diharapkan dapat mengakomodasi tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetapi belum mendapatkan kesempatan menjadi ASN secara penuh.

Bagi tenaga honorer yang masuk dalam kategori R2 dan R3, ini adalah kesempatan yang tidak boleh dilewatkan. Jangan menolak! Skema ini menjadi solusi terbaik agar tetap bisa bekerja dalam lingkungan pemerintahan dengan status yang lebih jelas.*

Kategori :