REL,BACAKORAN.CO – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mengumumkan kebijakan pembebasan tarif tol di Ruas Tol Padaleunyi dan Cipularang bagi pengguna jalan yang terkena pengalihan lalu lintas saat arus balik Lebaran 2025.
Insentif ini akan berlaku selama periode rekayasa lalu lintas yang diperkirakan berlangsung pada 6-7 April 2025 (H+5 dan H+6 Lebaran).
BACA JUGA:Ujian Nasional Berubah! TKA Jadi Pengganti, Ini Daftar Mata Pelajaran yang Diujikan
Insentif Pembebasan Tarif Tol
Sebagai kompensasi bagi pengguna jalan yang terdampak pengalihan arus, Jasa Marga akan membebaskan tarif tol bagi kendaraan yang melintasi jalur tertentu.
Kebijakan ini berlaku untuk semua golongan kendaraan dan metode pembayaran.
Kendaraan yang memenuhi syarat akan mendapatkan pembebasan tarif tol jika menempuh perjalanan jarak jauh dengan rute berikut:
Gerbang Tol Cisumdawu Utama – Gerbang Tol Kalihurip Utama (150 km)
Gerbang Tol Cisumdawu Utama – Gerbang Tol Sadang (140 km)
Gerbang Tol Cisumdawu Utama – Jalan Tol Fungsional Japek II Selatan (Bojongmangu) (171 km)
BACA JUGA:Libur Lebaran 1446 H? Ini 7 Wisata Tersembunyi di Empat Lawang yang Bikin Takjub!
Upaya Mengurai Kepadatan Arus Balik
Jasa Marga memperkirakan puncak arus balik Lebaran 2025 akan terjadi pada 6 April 2025 (H+5), dengan jumlah kendaraan mencapai 168.529 unit, meningkat 3,95% dibandingkan puncak arus balik tahun sebelumnya.
Sebagai langkah antisipasi, Jasa Marga bersama kepolisian akan menerapkan rekayasa lalu lintas guna mendistribusikan volume kendaraan agar tidak terpusat di satu titik.
Pengalihan arus dilakukan dari Jalan Tol Trans Jawa menuju Jakarta melalui Ruas Tol Cisumdawu, Padaleunyi, dan Cipularang.