// 219 Warga Binaa Dapat Remisi Lebaran
REL, Empat Lawang - Sebanyak 219 warga binaan Lapas Kelas IIB Empat Lawang, mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1446 Hijiriyah. 4 diantaranya mendapatkan remisi bebas.
Pemberian remisi kepada warga Lapas Kelas IIB Empat Lawang ini dilakukan beberapa hari yang lalu.
Dimana pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana secara nasional ini dilakukan secara serentak oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Pemberian remisi dilaksanakan secara hybrid dari Lapas Cibinong dan diikuti oleh seluruh Lapas serta Rutan di Indonesia termasuk kita Lapas Kelas IIB Empat Lawang,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang Lamarta Surbakti
BACA JUGA:Kapolres Pimpin Apel Persiapan PSU dan Gelar Halal Bihalal Idulfitri
Dijelaskannya 219 warga binaan Lapas Kelas IIB Empat Lawang yang menerima remisi, terdiri dari 215 orang mendapatkan Remisi Khusus I, sementara 4 orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II yang artinya langsung bebas.
"Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan, yang menunjukkan perilaku baik serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana," jelasnya.
Dirinya berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan lainnya untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.
BACA JUGA:Jangan Umbar Informasi Mudik ke Medsos
"Serta membantu mengurangi permasalahan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan ataupun rumah tahanan," ujarnya. (dik)