SE Terbaru MenPANRB: PNS dan PPPK Wajib Tahu Penyesuaian Tugas Saat Arus Balik Lebaran 2025

Minggu 06 Apr 2025 - 14:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

REL, JAKARTA – Menteri PANRB Rini Widyantini resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2025 yang wajib diketahui oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Edaran ini mengatur penyesuaian tugas kedinasan ASN selama masa arus balik Hari Raya Idulfitri 1446 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

SE tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Dalam SE baru ini, MenPANRB menambahkan satu hari penyesuaian, yaitu pada Selasa, 8 April 2025, sebagai bentuk fleksibilitas kerja guna mengurai kepadatan arus balik.

BACA JUGA:Dekat Kota, Sejuk, Murah! Umbul Brintik Klaten Jadi Favorit Liburan Lebaran 2025

“Pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik. Penyesuaian ini mempertimbangkan fleksibilitas, namun tetap menjamin kualitas layanan kepada masyarakat,” tegas Menteri Rini dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (4/4).

MenPANRB mendorong seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menerapkan skema Flexible Working Arrangement (FWA) sesuai karakteristik tugas masing-masing.

Penyesuaian ini juga harus tetap menjaga akuntabilitas, keterukuran kinerja, dan tidak mengganggu pelayanan publik.

Kementerian PANRB mengambil kebijakan ini berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait, agar mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman, nyaman, dan efisien.

BACA JUGA:Pemandangannya Bikin Merinding! Jalan Ini Dijuluki Great Ocean Road-nya Indonesia

Instansi juga diminta untuk menyediakan petugas pelayanan yang memadai serta dukungan teknologi informasi demi kelancaran pelayanan, sebagaimana yang telah diterapkan saat arus mudik.

"Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi bukti nyata bagaimana kita menjaga kualitas layanan sekaligus memberi ruang kerja yang adaptif bagi ASN,” ujar Menteri Rini.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pelayanan publik tetap optimal selama periode libur panjang tanpa mengorbankan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang tengah kembali dari kampung halaman.***

Kategori :