Resmi! Ini Aturan Terbaru Masa Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025

Resmi! Ini Aturan Terbaru Masa Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025-ist/ net-

Rel, Bacakoran.co – Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan resmi mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam formasi CPNS maupun PPPK penuh waktu.

Aturan baru ini langsung menyita perhatian publik karena membahas dua hal penting: masa kerja dan besaran gaji yang akan diterima para PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Beckham Ambil Peran Baru Jelang Piala Dunia 2026

BACA JUGA:Belasungkawa Mendalam Maresca Pasca Tragedi Jota

???? Masa Kerja PPPK Paruh Waktu: Kontrak Tahunan Bisa Diperpanjang

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan kemampuan anggaran instansi masing-masing.

Berdasarkan Diktum ke-13 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

“Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” bunyi aturan tersebut.

Artinya, kontrak kerja bersifat tahunan, dan jika kinerjanya baik, pegawai bisa diperpanjang bahkan berkesempatan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

⚖️ Ketentuan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Seperti ASN lainnya, PPPK paruh waktu juga memiliki aturan disiplin yang ketat. Pemberhentian bisa dilakukan karena berbagai alasan berikut:

Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS

Mengundurkan diri secara resmi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan